Nusantarachannel.co, Bogor – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Penyelenggaran Kearsipan Bagi Pimpinan Lembaga Kearsipan di Hotel Salak Heritage, Bogor pada 27 hingga 29 Juli 2022.
Acara ini merupakan program Presiden Jokowi terkait Kebijakan Kearsipan Nasional yang merupakan agenda nasional untuk sistem kearsipan terintegrasi.
Hal ini disampaikan oleh Rini Agustiani, SH., M.Ap Sekretaris Utama ANRi.
Dalam paparannya, Rini mengungkap arahan Presiden Jokowi pada hari arsip ke 50 pada tanggal 19 Juni 2021 untuk meninggalkan cara lama dan memakai cara baru pengelolaan arsip.
Cara lama itu, tidak efisien, akses yang lamban dan penyimpanan yang tersebar dimana-mana.
Sedangkan cara baru itu berbasis digital dengan sistem informasi Kearsipan dinamis Terintegrasi (Srikandi), cara melacak dan identifikasi arsip secara cepat, registrasi untuk pelestarian, arsip digital milik komunitas dan sistem pengamanan arsip jangka panjang yang dipindahkan secara otomatis dan tempat penyimpanan.
Adapun hasilnya adalah kearsipan lebih terintegrasi efisien dan efektif, lembaga pemerintah pusat dan daerah tidak membangun aplikasi sendiri-sendiri, arsip menjadi landasan dalam membuat keputusan yang cepat dan tepat, arsip sangat penting sebagai lompatan kemajuan.
Selain arsip menjadi rujukan di dalam negeri maupun internasional untuk berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa serta dokumentasi kekayaan seni budaya dan penyajian yang menarik untuk membangun kecintaan generasi muda budaya bangsanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan DPK Sulsel Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd yang mewakili Sulsel mengikuti DIKLAT bagi pimpinan lembaga kearsipan Daerah se Indonesia mengatakan bahwa diklat penyelenggaraan kearsipan bagi pimpinan lembaga kearsipan ini sangat penting artinya untuk pengelolaan kearsipan di daerah.
“Apalagi cara lama terkait pengelolaan kearsipan kita sudah tinggalkan dan menuju cara baru pengelolaan kearsipan yang lebih dinamis dan terintegrasi,” ungkapnya.
“Kita ketahui bahwa perintah UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Fokusnya pada pasal 7 berbunyi lembaga kearsipan harus membentuk Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN), jadi ini merupakan cara baru yang juga diamanatkan oleh Bapak Presiden Jokowi,” tambahnya.
“Dengan ini, diharapkan agar pengelolaan kearsipan di daerah semakin tertata dan semakin dinamis,” tutupnya.
Dalam Diklat ini, hadir juga sebagai pemateri, Dr. Drs. Akmal, M.Si (Ditjen OTODA dan PJ. Gubernur Sulbar), Widarno, SH., MH (Kepala Pusdiklat Kearsipan) dan Dr. H. Bima Arya Sugiarto (Wali Kota Bogor).
Discussion about this post