Nusantarachannel.co, Jakarta – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Temu Jaringan Nasional tahun 2022 di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta.
Rakor ini berlangsung mulai tanggal 29 Juni 2022 hingga 1 Juli 2022 dan dibuka langsung oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Drs. Imam Gunarto, M.Hum.
Selain Rakor juga dirangkaikan dengan launching Transformasi Digital Kearsipan sebagai salah satu perintah UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. Fokusnya pada pasal 7 berbunyi lembaga kearsipan harus membentuk Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan penjelasan turunannya di huruf C yaitu untuk memberikan informasi yang autentik dan utuh dalam mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manejemen penyelenggara negara, memori kolektif bangsa dan simpul pemersatu bangsa dalam kerangka NKRI.
Dalam melaksanakan fungsi SIKN, lembaga kearsipan nasional membentuk Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)
Salah satu bentuk JIKN ini adalah dalam bentuk launching Transformasi Digital Kearsipan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd melalu sambungan telepon kepada Nusantarachannel.co, Kamis 30 Juni 2022.
Menurutnya, Sistem Informasi Kearsipan Nasional ini adalah amanat undang-undang dan juga merupakan konsen dari Presiden Jokowi, karena dengan sistem terintegrasi, masyarakat dapat mengakses dengan mudah informasi-informasi terkait sejarah (memori kolektif bangsa) ataupun terkait berbagai hal tanpa harus ke depo-depo arsip ataupun membongkar rak-rak arsip.
“Jadi cukup membuka di komputer, gadget kita sudah dapat mengakses informasi. Contohnya terkait Supersemar atau Serangan Umum 1 Maret, kita tak perlu datang ke depo arsip di Jogjakarta. Cukup di daerah masing-masing kita sudah dapat melihat arsip-arsip terkait itu,” ulas Basri.
“Kenapa ini sangat penting, karena fungsi SIKN ini adalah karena ini mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manejemen penyelenggara negara, menjamin akuntabilitas manejemen penyelenggara negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada yang berhak, dan menjamin kelestarian arsip sebagai memori kolektif bangsa,” ulasnya.
“Untuk pelaksanaan SIKN ini, perlu menetapkan kebijakan terkait SIKN terkait didalamnya mengenai kebijakan terkait informasi Kearsipan dan terkait penggunaan informasi Kearsipan ini sehubungan dengan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data strategis negara,” paparnya.
Adapun penyelenggara SIKN ini lanjut Basri adalah lembaga kearsipan dan unit kearsipan dan dikordinasikan oleh ANRI untuk mengelola kearsipan nasional berupa metadata.
“Khusus untuk di Sulsel, saat ini kita membina sekitar 505 orang Arsiparis dari 54 OPD dari 24 kabupaten kota. Tentu kita akan mengintegrasikan sistem informasi Kearsipan ini secara keseluruhan,” tukas Dr. Basri.
“Saat ini kita sudah memulai aplikasi SRIKANDI untuk sistem informasi Kearsipan di daerah secara terintegrasi,” tambahnya.
“Untuk kearsipan sendiri itu terkait tiga kementerian lembaga, yaitu ANRI, Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB),” tambahnya.
Ketiganya saling berkaitan, lanjutnya karena ANRI terkait big data kearsipan kemudian Kemendagri terkait penyelenggara atau lembaga kearsipan daerah dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terkhusus bidang kearsipan serta KemenpanRB terkait tupoksi penyelenggara negara.
“Ini tentu muaranya kepada penyelenggara negara yang bersih, akuntabel dan tentu menjamin manejemen penyelenggara negara sesuai dengan amanat undang-undang dan instruksi presiden,” pungkasnya.
Discussion about this post