Nusantarachannel.co, Bantaeng – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemilu dirangkaikan dengan menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) bersama Dewan Pengurus Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD JOIN) Bantaeng, di ruang rapat Kantor Bawaslu Bantaeng, Selasa, 6 September 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Muhammad Saleh mengatakan tujuan MoU adalah untuk meningkatkan pengawasan partisipatif terhadap pemilu.
“Kita melakukan kerjasama dengan lembaga profesi jurnalis, salah satunya dengan DPD JOIN Bantaeng,” ungkap Saleh.
Khusus di Bantaeng, kata Saleh, memiliki modal besar dalam bidang pengawasan partisipatif dalam pemberitaan pemilu, mengingat koordinasi Bawaslu dengan teman teman media sangat baik.
“Bawaslu memerlukan dukungan banyak pihak dalam melakukan pengawasan, tentu kita harap kerjasama dengan DPD JOIN ini akan berdampak banyak terutama dalam mengedukasi masyarakat lewat pemberitaan yang kita sajikan,” jelasnya.
Sementara, Ketua DPD JOIN Alimin.DS mengucapkan terimakasih atas sinergi dari Bawaslu.
Menurutnya, ini adalah momen bagi JOIN karena menjadi mitra strategis dari Bawaslu Kabupaten Bantaeng.
Alimin mengatakan, kesempatan ini akan bermanfaat untuk meningkatkan pemberitaan Pemilu melalui media oleh Bawaslu. Selama ini Bawaslu Bantaeng telah cukup baik dalam menyajikan rilis.
“Ini merupakan contoh konkrit dari peran media dalam pengawasan Pemilu melalui nota kesepahaman ini,” ucap Alimin.
“Saya pikir ini dapat menjadi role model bagi partisipasi media terhadap pengawasan Pemilu di daerah,” tutupnya.
Discussion about this post