ADVERTISEMENT
  • Nusantara Channel
  • STRUKTUR REDAKSI
  • Tarif Iklan
  • Tarif Iklan
  • Tentang Kami
Nusantara Channel
Advertisement
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
No Result
View All Result
Nusantara Channel
No Result
View All Result
DPRD Kota Makassar
Home Hukum Kriminal

Belum Pegang Surat Visum RS, Kasat Reskrim Polres Maros Sudah Mengumbar Hasilnya di Media, Ada Apa ?

Januari 23, 2023

Nusantara channel.co, Makassar –Tindakan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet yang berkoar-koar di sejumlah media membeberkan hasil visum terhadap luka-luka dan lebam-lebam di tubuh Virendy Marjefy Wehantouw yang tewas saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas, dikecam pihak keluarga dan mendapat sorotan keras serta mengundang tanda tanya dari berbagai kalangan masyarakat.

Seperti yang dapat dibaca dalam berita sejumlah media nasional dan daerah, Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet dalam komentarnya menyatakan bahwa hasil visum dari Rumah Sakit Grestelina itu wajar. Dengan pernyataan itu, jelas menunjukkan kesan jika pihak penyidik Polres Maros sudah memegang hasil visum.

BeritaLainnya

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Kuasa Hukum Keluarga Virendy : Berdasarkan Dua Alat Bukt, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka

“Kasat Reskrim Polres Maros bisa berkomentar demikian di media, apakah benar bersangkutan sudah memegang ataupun melihat hasil visum ? Berita-berita media tersebut dipublish Kamis dan Jumat (18-19/01/2023),” ujar James Wehantouw, ayah almarhum Virendy Marjefy Wehantouw kepada media ini, Senin (23/01/2023).

Padahal kenyataannya, menurut wartawan senior eks Harian Pedoman Rakyat itu, keluarga baru membuat laporan polisi ke Polres Maros pada Minggu (15/01/2023) dan penyidik baru ke RS Grestelina pada Jumat (20/01/2023) siang membawa surat permohonan visum.

“Itu berarti Kasat Reskrim sudah membuat kesimpulan sendiri dan merilisnya ke media, sedangkan bersangkutan belum mengajukan surat permohonan visum (SPV) ke RS dan belum memegang surat hasil visum untuk menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan perkara,” sambung anggota Penasehat PWI Sulsel ini.

Pemimpin Umum Media Online sorotmakassar.com ini menilai pula, tindakan Kasat Reskrim Polres Maros ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakan kepada pihak Unhas dan organisasi Mapala Fakultas Teknik Unhas yang ditengarai berusaha keras ‘membungkam’ kasus kematian Virendy dan juga agar bisa lepas dari jeratan hukum.

Selain itu, ungkap James lagi, Kasat Reskrim Polres Maros dalam keterangan di media selalu menegaskan bahwa pihak keluarga tidak melaporkan perihal kematian korban, tapi hanya mengadukan perihal kelalaian panitia diksar.

Padahal sangat jelas ketika membuat laporan polisi di SPKT Polres Maros, Viranda Wehantouw (kakak korban) menyampaikan perihal kematian adiknya saat mengikuti kegiatan Diksar Mapala FT Unhas dan diduga penyebab kematiannya karena adanya unsur kekerasan/penyiksaan dan kelalaian SOP yang dilakukan panitia.

“Saat membuat laporan di SPKT Polres Maros, saya menceritakan perihal kematian Virendy dan kejanggalan-kejanggalan serta luka-luka hingga lebam yang ada di tubuhnya. Saya juga memperlihatkan foto-foto luka-luka dan lebam-lebam di tubuh Virendy. Setelah melihat foto-foto itu, sejumlah petugas yang ada di ruang SPKT bahkan merasa yakin adanya unsur kekerasan dan kelalaian panitia,” papar Viranda.

James yang juga menjabat Wakil Pemimpin Umum Media Online pedomanrakyat.co.id ini, menilai langkah yang dilakukan Viranda mewakili pihak keluarga membuat laporan polisi ke Polres Maros untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan atas kematian adiknya sudah sesuai prosedur hukum dan wajib ditangani aparat kepolisian secara obyektif, transparan serta tuntas.

“Jadi tidak benar jika disebutkan kami tidak melaporkan perihal kematian korban ! Keluarga ikhlas dengan meninggalnya Virendy, itu bukan berarti perihal kematian korban tidak perlu diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Soal visum atau otopsi itu merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam KUHAP (Pasal 184, Pasal 133, Pasal 134, dan Pasal 135) maupun KUHP (Pasal 222 junto Pasal 216),” tutur mantan Redaktur Hukum dan Kriminal Harian Pedoman Rakyat di tahun silam ini.

James juga menegaskan, definisi kekerasan atau penyiksaan tidak harus diidentikkan dengan penggunaan alat bantu benda tajam atau benda keras lainnya, atau berupa benturan fisik menggunakan tangan maupun kaki, tapi bisa pula dalam bentuk tekanan mental seperti bentakan hingga luapan amarah yang terkesan memaksa korban terus melanjutkan perjalanan kendati korban sudah tak mampu dan tak berdaya lagi.

Dugaan adanya keberpihakan yang ditunjukkan oknum aparat kepolisian di Polres Maros, juga terlihat saat Viranda membuat laporan polisi dimana adanya oknum penyidik yang langsung mengeluarkan kata-kata “apapun hasilnya penyelidikan polisi, pihak keluarga harus siap menerima dengan lapang dada”. Kalimat-kalimat tersebut terkesan membuat pihak keluarga down (jatuh semangat).

“Penyidik belum sama sekali bekerja melakukan tindakan penyelidikan dan pengusutan, tapi sudah memberikan gambaran yang seolah-olah penanganan kasus ini nantinya tidak sesuai harapan pihak keluarga. Bahkan oknum penyidik langsung mengarahkan untuk dilakukan otopsi dan menguraikan proses pelaksanaan otopsi dimana tubuh korban akan dibelah-belah dan dikeluarkan organ-organ tubuhnya. Mendengar hal ini, jelas membuat pelapor jadi ngeri dan merasa kasihan terhadap almarhum. Parahnya lagi, belum ada pernyataan resmi dari pihak orang tua korban, oknum penyidik maupun Kasat Reskrim hampir setiap hari mendesak agar orang tua korban untuk membuat Surat Pernyataan Keberatan Otopsi,” jelasnya.

Seharusnya setelah menerima laporan pengaduan tindak pidana, petugas kepolisian wajib mendatangi rumah duka untuk melihat langsung kondisi jenazah dan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta menjelaskan secara persuasif terkait langkah-langkah penyelidikan dan perihal dilakukan visum maupun otopsi yang merupakan kewenangan penyidik.

Namun, hingga jenazah almarhum dimakamkan, tak ada penyidik dari Polres Maros yang datang untuk melihat kondisi jenazah, meskipun saat datang membuat laporan, Viranda sudah meminta penyidik untuk melakukan visum luar terhadap luka-luka dan lebam-lebam yang ada di tubuh korban untuk mendapat keterangan ahli (dokter forensik) apakah ada unsur kekerasan atau penyiksaan. *

Tags: Kasat Reskrim Polres Maros
Share54Tweet34Send

Related Posts

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu
Hukum Kriminal

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
Kuasa Hukum Keluarga Virendy : Berdasarkan Dua Alat Bukt, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Keluarga Virendy : Berdasarkan Dua Alat Bukt, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka

Februari 1, 2023
LKBH Makassar Minta Penyidik Periksa Rektor dan Dekan FT UNHAS Atas Kematian Virendy Marjevi
Hukum Kriminal

LKBH Makassar Minta Penyidik Periksa Rektor dan Dekan FT UNHAS Atas Kematian Virendy Marjevi

Januari 27, 2023
Diduga Terobsesi Aplikasi Penjualan Organ, Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Anak Dibawah Umur
Hukum Kriminal

Diduga Terobsesi Aplikasi Penjualan Organ, Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Anak Dibawah Umur

Januari 10, 2023
LKBH Makassar Nilai Kapolsek Rappocini Tidak Patuh Panggilan PN Makassar
Hukum Kriminal

LKBH Makassar Nilai Kapolsek Rappocini Tidak Patuh Panggilan PN Makassar

Januari 2, 2023
LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur, Kapolsek Rappocini di Gugat Prapradilan 
Hukum Kriminal

LKBH Makassar Nilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur, Kapolsek Rappocini di Gugat Prapradilan 

Desember 20, 2022
Load More

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.9k Followers
  • 23.7k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Gadis Pelaku Penganiayaan dalam Video di Bulukumba Diperiksa Polisi

Dua Gadis Pelaku Penganiayaan dalam Video di Bulukumba Diperiksa Polisi

Mei 28, 2022
Jarimu Harimaumu, Akun FB AW Dilaporkan UU ITE, Putri Dakka : Tiada Kejahatan yang Sempurna

Jarimu Harimaumu, Akun FB AW Dilaporkan UU ITE, Putri Dakka : Tiada Kejahatan yang Sempurna

Mei 30, 2022
3 Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas Ditangkap Polisi, Ada Apa? 

3 Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas Ditangkap Polisi, Ada Apa? 

Mei 27, 2022
Keluarga Abdul Patta Karaeng Lolo Keberatan Kerukunan Keluarga Pakai Nama Karaeng Tanaberu

Keluarga Abdul Patta Karaeng Lolo Keberatan Kerukunan Keluarga Pakai Nama Karaeng Tanaberu

Oktober 24, 2022
Konferensi Kerja PGRI

Konferensi Kerja Nasional III PGRI

0
Kompetensi

Kompetensi “Dihabisi” Dalam Diskusi Media

0
Bukan Gambang, Wartawan Jembatan Pengetahuan Masyarakat

Bukan Gambang, Wartawan Jembatan Pengetahuan Masyarakat

0
Ini Perjuangan Siswi SLBN 1 Makassar Menuju Berlin Jerman

Ini Perjuangan Siswi SLBN 1 Makassar Menuju Berlin Jerman

0
Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Februari 7, 2023
Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023

Recent News

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Februari 7, 2023
Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
Nusantara Channel

Media Nusantara Channel
Penerbit: PT Mangulawa Media Nusantara
Alamat: JL. ABD. DG. SiruaNo. 350

Nusantara Channel Category

  • Advertorial
  • Ekobis
  • Entertainment
  • Hobby
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Loker
  • Nasional
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Profil & Opini
  • Regional
  • Religi
  • Sastra
  • Sekitar Kita
  • Sport
  • Tempo Doeloe
  • TNI-POLRI
  • Video
  • Viral

Follow Us

Berita Terkini

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Februari 7, 2023
Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita

© 2022 NUSANTARA CHANNEL |by.rhynaldking.