Nusantarachannel.co, Makassar – Diduga karena terobsesi dengan aplikasi penjualan organ tubuh (Organ Sell), seorang pelajar berinisial A alias R (17 tahun) beralamat di Jalan Batua Raya 14 Kecamatan Panakkukang bersama rekannya, AMF alias F (14 tahun) beralamat di Kompleks Kodam Lama Jl. Ujung Bori lorong 7 melakukan penculikan dan pembunuhan anak dibawah umur bernama Muh. Fadly Sadewa (11 tahun).
Hal ini disampaikan berdasarkan rilis pers dari Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang pada Selasa (10/1/2023).
Berdasarkan laporan dari Polsek Panakkukang, ini berawal ketika Karmin (38) yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian beralamat di Jalan Batua Raya 7 lorong 1 membuat laporan kehilangan anak pada Senin (9/1/2023).
Mendapatkan laporan tersebut, personil Polsek Panakkukang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Afhi Abrianto S.Tr.K., M.H didampingi Panit I Reskrim Ipda Ahmad Samsuri Hajar, SH dan Panit II Reskrim Iptu Fahrul, SH., MH melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penculikan anak di bawah umur yang di sertai dengan pembunuhan berencana.
Lanjut ke Kronologi Kejadian….
Discussion about this post