Nusantarachannel.co – Harga minyak goreng menjadi perbincangan publik bukan karena memang sangat dibutuhkan, namun harganya meroket dan pernah langka di pasaran.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menetapkan aturan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, belum lama ini.
Pelaku industri minyak sawit diminta untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri dan memprioritaskan ketersediaan minyak goreng bagi pasar domestik.
Sebab diketahui kini masyarakat kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng di pasar dengan harga terjangkau, padahal Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia.
Adapun kelangkaan dan lonjakan harga di Indonesia sudah terjadi dalam 4 bulan terakhir. Maka dari itu, pelarangan ekspor ini dinilai kebijakan yang tepat.
Kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya bakal diberlakukan mulai 28 April 2022 untuk menekan minyak goreng curah bisa mencapai Rp14 ribu per liter.
Yang dimaksud CPO dan turunannya yakni CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), Pome, dan Used Cooking Oil.
Keputusan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah agar bisa mencapai harga Rp14 ribu per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan Usaha Menengah Kecil (UMK).
Baca juga : Kejagung Tangkap Penyebab Minyak Goreng Langka
Lanjut ke halaman berikutnya…
Discussion about this post