ADVERTISEMENT
  • Nusantara Channel
  • STRUKTUR REDAKSI
  • Tarif Iklan
  • Tarif Iklan
  • Tentang Kami
Nusantara Channel
Advertisement
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
No Result
View All Result
Nusantara Channel
No Result
View All Result
DPRD Kota Makassar
Home News Religi

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban

Juli 6, 2022

Nusantarachannel.co – Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, adalah hari dimana umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban, baik itu unta, sapi mau kambing.

Hewan ternak yang dikurbankan, biasanya banyak menyisakan kulit hewan kurban. Jumlahnya bisa jadi sangat banyak, sehingga diperlukan siasat khusus untuk mengelola kepala dan kulit hewan kurban. Apakah kulit dan kepala hewan kurban itu dapat diperjualbelikan. Berikut ini penjelasannya.

BeritaLainnya

Bangun Silaturahmi di Hari Imlek, Danny Sambangi Tokoh Tionghoa

Fatmawati Rusdi Berangkatkan Umrah Qoriah Tunanetra Asal Kabupaten Sidrap

Hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban

Apa hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban? Seseorang yang berkurban tidak diperbolehkan untuk menjual hewan kurbannya karena itu akan membatalkan pahalanya dalam berkurban.

Selain itu penerima kurban juga dilarang untuk menjual kepala maupun kulit hewan kurban. Ada pengecualian untuk orang fakir miskin. Hal itu karena sebenarnya menjual kepala dan kulit hewan kurban itu dilarang, bahkan tidak boleh juga dibagikan sebagai upah para penjagal.

Berdasarkan penjelasan HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121 yang tertera dalam laman islam.nu.or.id, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,”

Maka, apabila seseorang menjual kepala dan kulit hewan kurban, maka hewan kurban itu berubah menjadi hewan sembelihan biasa yang tidak bernilai pahala.

Hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban pada fakir miskin

Berbeda hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban oleh fakir miskin. Berdasarkan keterangan Habib Abdurrahman Ba’alawi, fakir miskin boleh menjual kepala dan kulit kurban. Dalilnya sebagai berikut:

“Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).

Persoalan menjual kulit sudah muncul sejak zaman dahulu, sehingga Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memberikan larangan dan ancaman yang keras,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ

“Siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban untuknya (tidak diterima).” (HR. Al-Hakim dan al-Baihaqi, dihassankan oleh Al-Albani dalam Shahih al-jami’, no. 6118)

Hal ini seolah menggambarkan, memberikan kulit kepada tukang jagal sebagai bayaran atau bagian dari bayaran sudah biasa sejak zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, karenanya beliau melarang untuk memberikannya kepada tukang jagal sebagai bayaran. Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu, berkata:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus hewan qurbannya, dan agar aku menyedekahkan dagingnya, kulitnya, dan bulunya serta tidak memberikan kepada tukang jagal darinya.” (Muttafaq ‘alaih dengan lafadz milik Muslim)

Kemudian Ali berkata,

نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

“Kami memberinya upah dari harta kami.” (HR. Muslim)

Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa berkah kurban yang meliputi daging, kulit, kepala dan tanduk, semuanya, tidak boleh dijual. Sehingga, hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban adalah haram.

Sebab, apabila orang yang melaksanakan kurban menjual kulit dan kepala maka ia tidak mendapatkan pahala dari berkurban. Penerima kurban juga tidak boleh menjual daging, kulit, atau kepala kecuali fakir miskin.

Share60Tweet38Send

Related Posts

Bangun Silaturahmi di Hari Imlek, Danny Sambangi Tokoh Tionghoa
Religi

Bangun Silaturahmi di Hari Imlek, Danny Sambangi Tokoh Tionghoa

Januari 23, 2023
Fatmawati Rusdi Berangkatkan Umrah Qoriah Tunanetra Asal Kabupaten Sidrap
Religi

Fatmawati Rusdi Berangkatkan Umrah Qoriah Tunanetra Asal Kabupaten Sidrap

Desember 12, 2022
Ambarala Bangun Masjid Minimalis di Gowa
Religi

Ambarala Bangun Masjid Minimalis di Gowa

Desember 12, 2022
Pj. Ketua LPM Batua Hadiri Maulid Nabi SAW di Mesjid Jami Islahuddin dan Mesjid Al Ikhwan Batua
Religi

Pj. Ketua LPM Batua Hadiri Maulid Nabi SAW di Mesjid Jami Islahuddin dan Mesjid Al Ikhwan Batua

Oktober 24, 2022
Hafiz Indonesia Juara MTQ Internasional Diundang Raja Maroko dalam Peringatan Maulid Nabi
Religi

Hafiz Indonesia Juara MTQ Internasional Diundang Raja Maroko dalam Peringatan Maulid Nabi

Oktober 10, 2022
Subhanallah, Sekolah Literasi Quran K-Apel Akan Adakan Wisuda Akbar
Religi

Subhanallah, Sekolah Literasi Quran K-Apel Akan Adakan Wisuda Akbar

Oktober 1, 2022
Load More

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.9k Followers
  • 23.7k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Gadis Pelaku Penganiayaan dalam Video di Bulukumba Diperiksa Polisi

Dua Gadis Pelaku Penganiayaan dalam Video di Bulukumba Diperiksa Polisi

Mei 28, 2022
Jarimu Harimaumu, Akun FB AW Dilaporkan UU ITE, Putri Dakka : Tiada Kejahatan yang Sempurna

Jarimu Harimaumu, Akun FB AW Dilaporkan UU ITE, Putri Dakka : Tiada Kejahatan yang Sempurna

Mei 30, 2022
3 Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas Ditangkap Polisi, Ada Apa? 

3 Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas Ditangkap Polisi, Ada Apa? 

Mei 27, 2022
Keluarga Abdul Patta Karaeng Lolo Keberatan Kerukunan Keluarga Pakai Nama Karaeng Tanaberu

Keluarga Abdul Patta Karaeng Lolo Keberatan Kerukunan Keluarga Pakai Nama Karaeng Tanaberu

Oktober 24, 2022
Konferensi Kerja PGRI

Konferensi Kerja Nasional III PGRI

0
Kompetensi

Kompetensi “Dihabisi” Dalam Diskusi Media

0
Bukan Gambang, Wartawan Jembatan Pengetahuan Masyarakat

Bukan Gambang, Wartawan Jembatan Pengetahuan Masyarakat

0
Ini Perjuangan Siswi SLBN 1 Makassar Menuju Berlin Jerman

Ini Perjuangan Siswi SLBN 1 Makassar Menuju Berlin Jerman

0
Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Februari 7, 2023
Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023

Recent News

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Februari 7, 2023
Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
Nusantara Channel

Media Nusantara Channel
Penerbit: PT Mangulawa Media Nusantara
Alamat: JL. ABD. DG. SiruaNo. 350

Nusantara Channel Category

  • Advertorial
  • Ekobis
  • Entertainment
  • Hobby
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Loker
  • Nasional
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Profil & Opini
  • Regional
  • Religi
  • Sastra
  • Sekitar Kita
  • Sport
  • Tempo Doeloe
  • TNI-POLRI
  • Video
  • Viral

Follow Us

Berita Terkini

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Februari 7, 2023
Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita

© 2022 NUSANTARA CHANNEL |by.rhynaldking.