Nusantarachannel.co, Jakarta – Pemerintah berencana menghapus penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas. Artinya, kelas 1, 2 dan 3 yang saat ini berlaku akan hilang.
Dikabarkan bahwa nantinya, golongan kelas BPJS Kesehatan akan diganti dengan kelas standar atau tunggal. Tidak hanya untuk pelayanannya tapi juga tarifnya menjadi satu jenis.
BPJS Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus
Bahwa penghapusan kelas recananya akan dimulai pada Juli 2022. Iuran BPJS Kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
Nantinya, layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Dengan dihapusnya kelas, maka akan berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota. Sehingga peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Kemudian untuk kelas 2 dikenakan tarif Rp100.000. Sementara untuk kelas 1 sebesar Rp150.000.
Saat ini kebijakan tersebut masih dimatangkan dan rencananya baru full diterapkan dalam dua tahun mendatang.
Namun sejak saat ini proses peralihannya sudah dilakukan. Dimana, pada tahun ini yakni juli 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.
Iuran PNS dan Pegawai Swasta
Adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan. Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.
Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.
Di mana, lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta. Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan
Discussion about this post