By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Nusantara ChannelNusantara Channel
Notification Show More
Latest News
Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Sejumlah SPBU Di Kabupaten Bone Alami Antrian Panjang, Ini Penjelasan Kabid EBTSDA
News
Distaru Makassar Ajukan Pembahasan Lintas OPD Terhadap Bangunan Serbaguna Jl. Boulevard
Pemerintahan
Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024, Ini Yang Disampaikan Bupati Bone
Nasional News
Satu Tekad Anggota Pelopor PKS Siap Menangkan PKS dan Anies Baswedan Jadi Presiden
Politik
Jelang Bulan Suci Ramadhan, KesbangPol Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda dan Forkopincam, Ini Pesan Bupati Bone
News Pemerintahan
Aa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
Reading: Kanwil Kemenkumham Sulsel Sebarluaskan Informasi Data Anak Berkewarganegaan Ganda Terbatas
Share
Aa
Nusantara ChannelNusantara Channel
  • News
  • Advertorial
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
Search
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nusantara Channel > Blog > News > Kanwil Kemenkumham Sulsel Sebarluaskan Informasi Data Anak Berkewarganegaan Ganda Terbatas
News

Kanwil Kemenkumham Sulsel Sebarluaskan Informasi Data Anak Berkewarganegaan Ganda Terbatas

Nusantara Channel Adm
Last updated: 2023/03/14 at 6:14 AM
Nusantara Channel Adm Published Maret 14, 2023
Share
SHARE

Nusantarachannel.co, Makassar– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan di Claro Hotel Makassar, Senin(13/3)

Sosialisasi ini menghadirkan 2 (Dua) orang Narasumber, yakni Maryatun (Sub Koordinator Kehilangan Kewarganegaraan Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) Dengan materi tata cara Permohonan penyampaian memperoleh Kewarganegaraan RI bagi anak Berkewarganegaraan Ganda serta layanan Kewarganegaraan dan Yuliana Sibuea Liles (Komunitas Perkawinan Campuran Provinsi Sulawesi Selatan) Dengan materi perkawinan campur.

Narasumber Pertama Maryatun memaparkan bahwa Hak Kewarganegaraan termasuk salah satu hak konstitusional yang dijamin oleh Konstitusi Negara sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan”. Sebagai hak konstitusional, negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga negaranya.

Melanjutkan paparannya, Maryatun menyebutkan bahwa pada Ditjen AHU terdapat Layanan Aplikasi AHU Kewarganegaraan yakni permohonan penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda (pasal 6, undang-undang no. 12 tahun 2006; permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas kemauan sendiri kepada presiden (pasal 23 huruf c, undang-undang no. 12 tahun 2006); Surat keterangan kehilangan kewarganegaraan (pasal 23 huruf h, undang-undang no.12 tahun 2006);

Juga laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia (pasal 23, undang undang no. 12 tahun. 2006); permohonan pernyataan tetap menjadi warga negara indonesia (pasal 26 ayat (3)dan(4), undang-undang no. 12 tahun 2006) dan permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia (pasal32 undang-undang nomor 12 tahun 2006).

Maryatun juga memaparkan bahwa Anak Berkewarganegaraan Ganda berdasarkan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006, dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Adapun Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (Lahir Setelah Diterbitkannya UU 12/2006), dimana Anak yang berkewarganegaran ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang, wajib di daftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor migrasi atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.

Kantor imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat register dan mengeluarkan bukti pendaftaran untuk memperoleh fasilitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berkewarganegaraan ganda.

Sementara itu narasumber kedua Yuliana Sibuea Liles dalam paparannya mengatakan, Bukti kewarganegaraan ganda terbatas bagi anak disebut dengan Affidavit, yaitu sebuah dokumen resmi di mata hukum yang menyatakan bahwa anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda.

Lebih jauh menurut Yuliana, PP No 21 Tahun 2022 adalah bukti hadirnya pemerintah dalam rangka melindungi dan melayani bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang ada di seluruh dunia

“Peraturan yang bertujuan mencegah anak menjadi ”orang asing “ di negara sendiri dan Kontribusi Pemerintah dalam hal ini AHU (Administrasi Hukum Umum) giat mensosialisasikan Perpu kewarganegaraan ini kepada masyarakat,” ujar Yuliana

Yuliana juga mengingatkan agar masyarakat khususnya pelaku mixed marriage agar melek hukum dan peduli tentang persoalan dan regulasi kewarganegaraan ini.

Hadir mengikuti kegiatan Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulsel mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak, Komunitas Perkawinan Campuran Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, perwakilan dari Kantor Imigrasi, Penghulu Kantor Agama Lingkup Kota Makassar, Penyuluh Hukum, Analisis Hukum, Mahasiswa dan Masyarakat Umum.

You Might Also Like

Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Sejumlah SPBU Di Kabupaten Bone Alami Antrian Panjang, Ini Penjelasan Kabid EBTSDA

Distaru Makassar Ajukan Pembahasan Lintas OPD Terhadap Bangunan Serbaguna Jl. Boulevard

Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024, Ini Yang Disampaikan Bupati Bone

Jelang Bulan Suci Ramadhan, KesbangPol Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda dan Forkopincam, Ini Pesan Bupati Bone

Demi Stabilitas Harga Bahan Pokok dan Pengendalian Inflasi, Bupati Bone : Semoga Membantu Daya Beli Masyarakat

Nusantara Channel Adm Maret 14, 2023
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

News

Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Sejumlah SPBU Di Kabupaten Bone Alami Antrian Panjang, Ini Penjelasan Kabid EBTSDA

Maret 21, 2023
Pemerintahan

Distaru Makassar Ajukan Pembahasan Lintas OPD Terhadap Bangunan Serbaguna Jl. Boulevard

Maret 21, 2023
NasionalNews

Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024, Ini Yang Disampaikan Bupati Bone

Maret 21, 2023
NewsPemerintahan

Jelang Bulan Suci Ramadhan, KesbangPol Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda dan Forkopincam, Ini Pesan Bupati Bone

Maret 20, 2023

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Follow US

© 2023 Nusantara Channel. All Rights Reserved.

  • STRUKTUR REDAKSI
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Tentang Kami

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?