Nusantarachannel.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menangkap empat orang dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan minyak goreng langka di pasaran.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Dirjen PLN Kemendag diduga memberikan persetujuan ekspor kepada tiga tersangka dari pihak swasta sehingga menyebabkan minyak goreng langka. Padahal perusahaan-perusahaan swasta itu tidak memenuhi syarat domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk melakuka ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.
“Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin
Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Sedangkan, untuk tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.
Penangkapan ke empat ini merupakan titik terang pengungkapan kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung menjadi bukti pemerintah tidak pernah takut menghadapi dan memberantas praktik mafia.
Kantor Staf Presiden (KSP) memperingatkan seluruh pihak untuk tidak bermain-main dengan segala sesuatu yang merugikan rakyat.
“Pengungkapan kasus ini bukti pemerintah menjamin ketersediaan pangan dan keseriusan dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Jadi jangan ada lagi yang mencoba mempermainkan nasib rakyat,” tegas Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP Juri Ardiantoro melalui keterangan tertulis, Rabu, 20 April 2022.
Juri mengatakan pemerintah sangat mengapresiasi langkah konkret semua pihak yang mengungkap kasus mafia minyak goreng. Selain sebagai wujud penegakan hukum, terbongkarnya kejahatan itu menjadi cerminan negara serius mengatasi persoalan minyak goreng yang mendera masyarakat.
“Kami selalu mendukung Kejaksaan Agung dan institusi hukum lain untuk mengusut tuntas kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO ini. Ini merupakan rangkaian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng,” ujar dia.
Discussion about this post