NusantaraChannel.co – Kejaksaan Negeri Bantaeng menggelar pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan Hukum tetap atau inkrah.
Dalam pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Muhammad Akbar Yahya,S.H.,MH, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH,SIK,M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Demi Hadiantoro,S.H.,MH, Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng Ince Muh.Rizal,SH.M.Si, Bupati Bantaeng yang diwakili Kasat Pol PP Zainuddin, Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, pihak dari Polres Bantaeng serta sejumlah Pejabat Polres Bantaeng.
Selain itu jajaran pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng dihadiri para kasi,Kasubag, para Kasubsi, para Jaksa dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Bantaeng, Kamis 07 April 2022.
Kegiatan pemusnahan barang bukti disana adalah bagian dari perkara tindak pidana umum yang merupakan kegiatan dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dipimpin oleh Plt Kasi Barang Bukti Sugiharto SH yang juga merupakan Kasi Pidum Kejari Bantaeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng mengatakan bahwa Kegiatan ini pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum (Pidum) merupakan kegiatan dari Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Bukti.
“Untuk langkah-langkah selanjutnya kita bersama-sama dengan kepolisian, Pengadilan Negeri bersama dengan masyarakat juga mencegah bahwa narkoba di Bantaeng dilihat dari barang bukti yang ada sudah mulai sedikit banyak dan mendominasi perkara-perkara yang ada di Bantaeng,” ujar Muhammad Yahya didepan awak media.
Muhammad Yahya menyampaikan, semoga kedepan bagi pelaku atau pengguna ada efek jerah, bahwa memang narkoba tidak boleh beredar di kabupaten Bantaeng.
“Dan semoga dukungan dari Kepolisian, Pengadilan Negeri dari Pemerintah Daerah dan instansi lain dapat mendukung bahwa narkoba ini dilarang di Bantaeng,” Pungkas dia.
Sementara itu ditempat yang sama Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH,SIK,M.Si, bahwa
Ini adalah salahsatu bahwa narkoba itu ada, dan dengan adanya upaya pemusnahan ini sekaligus mengingatkan turut mencegah kepada masyarakat bahwa jangan sampai terjerumus.
“Inikan mengingatkan bahwa ada kalau untuk besarnya tidak terlalu besar tapi jangan sampai ada yang terjerumus,”imbuh Andi Kumara.
Andi Kumara juga menyebut kebanyakan terjerumus pada kasus narkoba rata-rata usia produktif. Usia produktif itu sudah dewasa tapi posisi sudah layak untuk bekerja namun belum tua juga.
Lanjut sambung Andi Kumara, untuk Upaya-upaya pencegahan sudah dilakukannya. Kemudian untuk penindakan pihaknya ada target tiap bulan.
” Iya ada target untuk penindakan, sehingga misalnya banyak lebih dari pada target kalau misalnya tidak ada. Alhamdulillah mungkin tidak ada target macam itu kita evaluasi kenapa apalah benar kosong atau anggota saya tidak bisa bekerja,” tukasnya.
Disebutkan Andi Kumara bahwa untuk saat ini beberapa bulan terakhir ini dalam setiap bulan itu ada 4 sampai 6 kasus untuk di Narkoba,” Kata mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar itu.
Sekedar diketahui Barang Bukti yang di musnahkan Kejari Bantaeng.
PERKARA :
1. Narkotika 10 Perkara
2. Sajam 2 Perkara
3. Pengancaman 1 Perkara
4. Pencurian 1 Perkara
5. Penganiayaan 2 Perkara
6. Pembunuhan 1 perkara
7. Perjudian sabung ayam 2 Perkara
8. Perjudian Togel 2 perkara
9. Perlindungan Anak 1 Perkara
TOTAL : 22 PERKARA
BARANG BUKTI :
1. Narkotika jenis sabu-sabu 24,9383 gram
2. Handphone 2 unit
3. Bong 5 buah
4. Dompet 2 buah
5. Sachet kosong 20 sachet
6. Pipet 34 buah
7. Bungkus rokok / kertas rokok 3 bungkus
8. Pireks 16 buah
9. Korek gas 20 buah
10. Amplop 137 Lembar
11. Sendok shabu 12 buah
12. Plastik bening 2 lembar
13. Botol plastik 1 buah
14. Senjata tajam 3 buah
15. Busur / anak panah / ketapel 4 buah
16. Double tape 1 buah
17. Isolasi 1 buah
18. Patok kayu 11 buah
19. Tas selempang 1 buah
20. Celana jeans 1 lembar
21. Baju kaos 1 lembar
22. Celana dalam 1 lembar
23. Buku catatan togel 1 buah
24. Pulpen snowman 1 buah
Discussion about this post