Nusantaracahannel.co, Jakarta – Keji nian perbuatan pria berinisial S (52) pemilik warung di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dia ditangkap polisi karena perbuatan kejinya menjadikan remaja sebagai pemuas nafsu dengan dalih menawarinya pekerjaan sebagai penjaga warungnya.
Gadis remaja itu bekerja sejak usia 16 tahun dan mulai saat itu ia terus dicabuli majikannya.
Kasusnya baru terungkap setelah kroban hamil dan melahirkan di usia 19 tahun.
Ironisnya setelah bayi lahir, bayi dijual oleh ibunya itu.
“Jadi awalnya pelaku dan korban sedang berdua di warung, lalu timbul hasrat pada pelaku,” seperti dilansir dari Tribun.
“Pelaku mulai melecehkan hingga menyetubuhi korban,” kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardie Demastyo di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Ironisnya, selama tiga tahun bekerja pada majikan, U tidak diberi upah sedikitpun.
“Korban ini tidak pernah digaji oleh majikannya selama tiga tahun tersebut,” katanya.
Ia menyebut, U jadi budak seks majikannya saat berusia sekira 16 tahun.
U hamil pada Juli 2021 namun korban budak seks ini tak mengadukan penderitaan yang dialami.
“Korban diancam jangan sampai cerita ke siapapun. Diancam, kalau cerita nanti dipukul dan lain sebagainya,” kata dia.
Pada Maret 2022, U melahirkan bayi perempuan. Semakin ironis, bayi yang baru lahir itu sudah lepas dari pelukan sang ibu karena dijual oleh sejumlah perantara.
“Setelah lahiran, bayi dijual. Menurut pengakuan, bayi dijual oleh teman ibunya dengan harga Rp 10 juta.”
“Rp 3 juta dibayar buat persalinan. Kabarnya memang sempat mau diadopsi,” kata Ardhie.
Meski begitu, polisi masih menyelidiki soal keberadaan bayi tersebut.
“Sampai saat ini Polsek Cengkareng masih pendalaman terkait keberadaan anak tersebut,” kata dia.
Kejadian ini tidak pernah terungkap hingga akhirnya U melahirkan seorang bayi perempuan pada Maret 2022.
“U ini tinggal sebatang kara. Baru berani cerita kepada pamannya setelah melahirkan.”
“Pamannya pun datang ke Jakarta dan melaporkan ke sini,” kata dia.
Atas perbuatannya kepada anak di bawah umur, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (*)
Discussion about this post