Nusantarachannel.co – Kembali menamakan korban, setelah 10 tenaga outsourcing pada PT. Indah Cargo Logistik cabang Makassar merasa dipecat secara sepihak oleh perusahaan atas usulan oknum perusahaan pemakai tenaga kerja.
10 orang tenaga outsourcing yang tergabung dalam PT. Karyawan Indonesia Sejahtera (PT. KARIS) dengan Perjanjian Kerja Waktu Terbatas (PKWT) diberhentikan tanpa pemberitahuan dan surat peringatan sebelumnya.
Hal ini diungkap oleh perwakilan tenaga outsourcing Sarifuddin (Olleng) kepada media, Minggu (1/5/2022).

Menurutnya, dia dan sembilan rekan lainnya dipecat tanpa ada alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kami tidak diberitahu, tidak ada peringatan bahkan semua prosedur kontrak yang kami tandatangani telah kami ikuti tanpa ada kesalahan, tapi tiba-tiba kami dipecat oleh pihak perusahaan atas usulan perusahaan pemakai jasa PT. Indah Cargo Logistik cabang Makassar,” ucapnya.
“Sadisnya lagi, dari kami dapat pemberitahuan pemecatan melalui pesan singkat WhattApp tanpa pemanggilan. Menurut saya itu sangat biadab, apalagi kami dipecat di penghujung Ramadhan,” keluhnya.
Lanjut ke halaman berikutnya…
Discussion about this post