Nusantarachannel.co – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Air Limbah (PAL) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kota Makassar Kerlinus Bumbungan, ST siap memberikan hadiah apabila ada yang mendokumentasikan kendaraan pengangkut tinja membuang limbahnya sembarangan.
Hal ini disampaikan Linus panggilan akrab Kerlinus ketika disambangi Nusantarachannel.co di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2022) Jalan Kerung-Kerung Makassar.
“Jadi kalau ada Pak, kita lihat mobil tinja membuang limbahnya sembarangan, semisal di selokan atau bukan pada tempatnya, kita foto Ki baru kita serahkan sama saya. Saya akan kasi Ki hadiah,” ucap Linus tegas ketika dikonfirmasi terkait hal itu.
“Kita foto Ki mobilnya, plat mobilnya, kalau mobil dari Pemkot kami pasti tindaki sopirnya, kalau dari swasta akan kami putus kontrak (MoU) ,” tegasnya lagi.
Untuk diketahui, lanjut Linus, armada penyedotan tinja untuk Pemkot Makassar dalam hal UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas PU Pemkot Makassar sebanyak 4 Unit dengan masing-masing volume Tangki sebesar 3 Kubik.
Sedangkan untuk swasta itu keseluruhan armadanya ada 11 unit dari 6 perusahaan swasta.
“Jadi total armada milik Pemkot dan swasta itu sebanyak 15 unit armada penyedot tinja yang khusus melayani kota Makassar,” bebernya.
“Barangkali ada juga yang melayani di luar kota Makassar itu juga suatu pelanggaran karena MoU tidak seperti itu, dan kami akan cabut izinnya,” tegasnya.
Kemudian mobil penyedot tinja itu diwajibkan membuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Nipa-Nipa Makassar dengan retribusi Rp.25 ribu sekali buang.
Untuk disosialisasikan kepada masyarakat, tegas Linus, retribusi penyedotan tinja untuk UPTD PAL DPU Makassar itu sebesar RP.250 ribu.
Untuk perusahaan swasta itu diserahkan kepada kebijakan perusahaan masing-masing.
Agar masyarakat mudah mengakses penyedotan tinjanya, UPTD PAL DPU Makassar mengeluarkan Call Center
Layanan Lumpur Tinja Terjadwal
No : 0411-438 721 dan 0851 0682 9777.
Kenapa mesti ke UPTD PAL karena tarif murah, sesuai prosedur, hasil sedotan dibuang pada tempat yang benar serta menerima pengaduan dan konsultasi.
Discussion about this post