ADVERTISEMENT
  • Nusantara Channel
  • STRUKTUR REDAKSI
  • Tarif Iklan
  • Tarif Iklan
  • Tentang Kami
Nusantara Channel
Advertisement
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
No Result
View All Result
Nusantara Channel
No Result
View All Result
DPRD Kota Makassar
Home News

Kesepakatan Belum Dipenuhi, Outsourcing Indah Cargo Makassar Pertanyakan Nasibnya

Juni 23, 2022
Ilustrasi

Ilustrasi

Nusantarachannel.co, Makassar – Dugaan pemecatan secara sepihak oleh perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) PT. Karyawan Indonesia Sejahtera (PT. Karis) yang bekerja pada PT. Indah Logistik cabang Makassar terhadap tenaga kerja outsourcing telah mencapai kesepakatan dengan ditariknya dua orang pekerja untuk bekerja kembali.

Kedua orang pekerja tersebut, atas nama Syarifuddin dan Muh. Fazli Fahdillah Fadil dan telah menandatangani kesepakatan oleh pihak perusahaan.

BeritaLainnya

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Kota Makassar Gelar Jappa Jokka Cap Go Meh 2023

Kesepakatan Bipartit yang ditandatangani oleh perwakilan pengusaha atas nama Iksan Ahmad sebagai pihak 1, menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Indah Logistik Makassar dan Fazly Fahdillah menjabat sebagai Tenaga Loading Indah Logistik dan Syarifuddin tenaga Security tertanggal 20 Mei 2022 dan disaksikan oleh Jamaluddin (Indah Logistik), Andi Akbar, SH (LBH) dan Arwan Rusli dengan isi sebagai berikut:

“Berdasarkan Undang-undang nomor 2 tahun 2004 pasal 7 ayat (1) pihak I (Pengusaha) dan Pihak Ke II (Pekerja) telah mengadakan perundingan Bipartit, dengan hasil sebagai berikut :

1. Kedua Belah Pihak sepakat untuk memperkerjakan kembali karyawan tersebut diatas.
2. Persoalan Selesai.

Surat Kesepakatan

Namun apa lacur, hingga hari ini Kamis 23 Juni 2022 artinya sudah satu bulan lebih sejak kesepakatan itu dibuat pekerja tersebut diatas belum dipekerjakan kembali tanpa ada alasan yang jelas.

Pihak Nusantarachannel.co mencoba mengonfirmasikan hal ini kepada pihak cabang Makassar dan pihak PT. Karis di Jakarta beberapa waktu yang lalu, hingga berita ini dimuat belum ada kejelasan.

Pihak pekerja juga telah mendatangai PT. Indah Logistik untuk meminta kejelasan status namun tidak mendapat kepastian jelas.

“Hingga kini kami belum mendapatkan kepastian, nasib kami menggantung. Padahal banyak lamaran kerja pada bulan terakhir ini yang kami lewatkan akibat kesepakatan ini yang takut kami langgar,” ujar Fazly.

“Kami hanya butuh kejelasan saja, kapan kami bekerja atau memang kesepakatan ini dilanggar,” tegasnya.

Terkait ini, mediator pekerja dan pengusaha, Andi Akbar, SH yang juga Direktur Hukum LSM Proggress menyatakan bahwa langkah selanjutnya yaitu akan dilakukan konsultasi ke pihak Dinas Tenaga Kerja Makassar.

Namun apabila mengacu pada Pasal 1 angka 11 UU nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dan apabila elah terjadi kesepakatan tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak dan mediasi telah selesai dilakukan. Mengacu pada Pasal 13 ayat (1) UU PPHI, ini artinya, kesepakatan sudah ada dan tertuang dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh para pihak, namun salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban yang tertulis di kesepakatan mediasi.

Apabila salah satu pihak ingkar janji, maka mengacu pada Pasal 13 ayat (3) huruf b UU PPHI yang berbunyi:

“Apabila Perjanjian Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah Perjanjian Bersama didaftar untuk mendapat penetapan eksekusi.”

“Untuk itu perlu kejelasan terkait hal ini,” tegasnya.

Saat ini, masih diadakan konsultasi ke Pihak Disnaker Makassar.

Share58Tweet36Send

Related Posts

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah
News

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Kota Makassar Gelar Jappa Jokka Cap Go Meh 2023
News

Kota Makassar Gelar Jappa Jokka Cap Go Meh 2023

Februari 5, 2023
Warga Kecamatan Wajo Antusias Sambut Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2023
News

Warga Kecamatan Wajo Antusias Sambut Festival Jappa Jokka Cap Go Meh 2023

Februari 4, 2023
Bupati Soppeng Jamu PGRI Sulsel
Pemerintahan

Bupati Soppeng Jamu PGRI Sulsel

Februari 4, 2023
Serentak 33 Provinsi, Makassar Siap Sukseskan GEMPATAS
News

Serentak 33 Provinsi, Makassar Siap Sukseskan GEMPATAS

Februari 3, 2023
Teken MoU dengan SATUPENA Sulsel, Lurah Maccini Sombala Berkomitmen Kembangkan Literasi Lorong
News

Teken MoU dengan SATUPENA Sulsel, Lurah Maccini Sombala Berkomitmen Kembangkan Literasi Lorong

Februari 3, 2023
Load More

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.9k Followers
  • 23.7k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Gadis Pelaku Penganiayaan dalam Video di Bulukumba Diperiksa Polisi

Dua Gadis Pelaku Penganiayaan dalam Video di Bulukumba Diperiksa Polisi

Mei 28, 2022
Jarimu Harimaumu, Akun FB AW Dilaporkan UU ITE, Putri Dakka : Tiada Kejahatan yang Sempurna

Jarimu Harimaumu, Akun FB AW Dilaporkan UU ITE, Putri Dakka : Tiada Kejahatan yang Sempurna

Mei 30, 2022
3 Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas Ditangkap Polisi, Ada Apa? 

3 Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas Ditangkap Polisi, Ada Apa? 

Mei 27, 2022
Keluarga Abdul Patta Karaeng Lolo Keberatan Kerukunan Keluarga Pakai Nama Karaeng Tanaberu

Keluarga Abdul Patta Karaeng Lolo Keberatan Kerukunan Keluarga Pakai Nama Karaeng Tanaberu

Oktober 24, 2022
Konferensi Kerja PGRI

Konferensi Kerja Nasional III PGRI

0
Kompetensi

Kompetensi “Dihabisi” Dalam Diskusi Media

0
Bukan Gambang, Wartawan Jembatan Pengetahuan Masyarakat

Bukan Gambang, Wartawan Jembatan Pengetahuan Masyarakat

0
Ini Perjuangan Siswi SLBN 1 Makassar Menuju Berlin Jerman

Ini Perjuangan Siswi SLBN 1 Makassar Menuju Berlin Jerman

0
Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
Kota Makassar Gelar Jappa Jokka Cap Go Meh 2023

Kota Makassar Gelar Jappa Jokka Cap Go Meh 2023

Februari 5, 2023

Recent News

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
Kota Makassar Gelar Jappa Jokka Cap Go Meh 2023

Kota Makassar Gelar Jappa Jokka Cap Go Meh 2023

Februari 5, 2023
Nusantara Channel

Media Nusantara Channel
Penerbit: PT Mangulawa Media Nusantara
Alamat: JL. ABD. DG. SiruaNo. 350

Nusantara Channel Category

  • Advertorial
  • Ekobis
  • Entertainment
  • Hobby
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Loker
  • Nasional
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Profil & Opini
  • Regional
  • Religi
  • Sastra
  • Sekitar Kita
  • Sport
  • Tempo Doeloe
  • TNI-POLRI
  • Video
  • Viral

Follow Us

Berita Terkini

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
Kota Makassar Gelar Jappa Jokka Cap Go Meh 2023

Kota Makassar Gelar Jappa Jokka Cap Go Meh 2023

Februari 5, 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita

© 2022 NUSANTARA CHANNEL |by.rhynaldking.