Nusantarachannel.co, Makassar – Pembahasan terkait kompetensi wartawan pada acara Literasi Media, Diskusi Media, Media Diskusi di Kafe Baca Jalan Adhyaksa nomor 2 Makassar, pada Sabtu 13 Agustus 2022, dikupas habis oleh pemantik, penanggap dan peserta.
Usai diskusi hangat yang menyoal kompetensi jurnalis pada pekan lalu, literasi media chapter 2 kali ini, mengangkat tema “Standard Kompetensi Wartawan” dan didaulat sebagai pemantik adalah Direktur Eksekutif Phinisi Pers Multimedia Training Center (P2MTC) Fredrich Kuen, M.Si.
Daeng Narang, biasa disapa demikian mengupas tuntas terkait standarisasi kompetensi wartawan dari dua fasilitator badan uji kompetensi yaitu Dewan Pers (DP) dan juga Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Fred membuka pembahasan dengan mengangkat kutipan pernyataan dari wartawan senior Rosihan Anwar yaitu : “Kapanpun zamannya, wartawan harus dituntut kompeten, yakni berwawasan keilmuan, profesional dan beretika, jika tidak maka matilah jurnalisme ini”.
Berarti kompetensi, lanjut Fred adalah sebuah kemampuan yang dibutuhkan dalam melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan yang dilandasi keterampilan, pengetahuan serta sikap kerja.
“Ini berarti kompetensi menyangkut didalamnya minat, pengetahuan, pemahaman, kemampuan, nilai, sikap, terampil dan tanpa kesalahan atau zero eror,” ulasnya.
“Jadi orang yang kompeten secara tidak langsung menjadi profesional karena telah mengetahui tugas dan tanggung jawab serta fokus dan konsisten terhadap profesi atau pekerjaannya,” tambahnya.
Discussion about this post