Nusantarachannel.co, Jakarta – Kasus polisi baku tembak polisi di rumah polisi (Kadiv Propam Polri) di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu memulai babak baru.
Setelah keluarga melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, SH bersama timnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin 18 Juli 2022 untuk membuat laporan, lantaran penjelasan dari pihak polisi dan keluarga berbeda.
Kamaruddin Simanjuntak selaku Koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan akan melakukan proses autopsi ulang kepada korban yakni Brigadir J. Hal tersebut dilakukan lantaran adanya beberapa kejanggalan.
“Informasinya dari media sudah di autopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan dibawah kontrol atau pengaruh kita tidak tahu kebenarannya. Organnya pun mungkin sudah tidak ada didalam jadi perlu autopsi ulang sama visum repetrum ulang,” ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri seperti dilansir dari Pos Kota.Co.Id
Kemudian, lanjut Kamaruddin, pada jenazah Brigadir J, terdapat luka di bagian bawah mata, hidung, bibir, perut dan jarinya.
“(Luka) Ada juga pengrusakan dibawah mata atau penganiayaan di hidung ada dua jaitan kemudian di bibir, di leher ada sayatan lagi kemudian di bahu sebelah kanan kemudian ada memar di perut kanan kiri kemudian ada juga luka tembakan ada juga pengrusakan jari atau jari manis kemudian ada juga pengrusakan di kaki atau semacam sayatan,” ucap Kamaruddin.
Ia pun menegaskan dalam kedatangannya ke Bareskrim Polri guna melaporkan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan terencana hingga penganiayaan yang dialami Brigadir J.
“Kedatangan kita hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum dan atau kuasa daripada keluarga almarhum Yoshua untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, pembunuhan terencana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP JO pembunuhan sebagaimana 338 KUHP JO penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain Jo pasal 351 KUHP,” tutup Kamaruddin di Bareskrim Polri.
Discussion about this post