Nusantarachannel.co, Makassar – Keuangan Kodam (Kudam) XIV Hasanuddin bersama Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan sukses menggelar pemusnahan arsip tahun 2010, Selasa 7 Juni 2022 di Lapangan Apel Kudam XIV Hasanuddin Jalan Cendrawasih.
Acara pemusnahan arsip dengan apel kegiatan ini dipimpin langsung oleh KaKudam Kolonel CKU Suprianto.
Dalam arahannya sebelum pemusnahan KaKudam XIV/HSN menyampaikan bahwa pemusnahan arsip Wabku sudah yang ketiga kalinya dimana yang pertama dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2020 untuk Wabku tahun 1999 sampai dengan 2004 dan tanggal 27 Juli 2021 untuk Wabku 2005 sampai dengan 2009 dan kegiatan untuk Wabku 2010.

“Untuk kegiatan ketiga ini, diharapkan sukses seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa kegiatan pemusnahan arsip ini adalah program dari komando atas yang telah memenuhi syarat dan izin dari Badan Arsip Republik Indonesia (ANRI), dimana pemusnahan arsip ini adalah rangkaian kegiatan akhir dari tahapan kegiatan yang telah terlaksana oleh Kudam XIV Hasanuddin dari tanggal 17 Mei 2022 hingga 30 Mei 2022. Namun sehubungan dengan adanya kegiatan dari komando atas (Kodam XIV/HSN) maka kegiatan dapat dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2022,” ulas Kol. Suprianto.

Sementara itu Kepala Bidang Kearsipan DPK Sulsel, Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd mewakili Kepala DPK Sulsel dalam sambutannya menyampaikan terkait keharusan suatu organisasi untuk mengelola arsip dengan baik termasuk pemusnahan arsip.
“Menjadi Keharusan bagi organisasi untuk menciptakan akuntabilitas organisasi guna mewujudkan organisasi yang baik, bersih, sehat, prosedural dan efektif. Salah satu cara adalah melakukan pengelolaan arsip sesuai regulasi kearsipan, daur hidup arsip dan kaidah-kaidah kearsipan yang berlaku dimulai dari PENCIPTAAN, PENGGUNAAN, PENYUSUTAN DAN PEMELIHARAAN. Dan hari ini kita menyaksikan bersama sebuah prosedural kearsipan yang merupakan bagian dari penyusutan arsip yaitu melaksanakan pemusnahan arsip yang tercipta dilingkungan KUDAM XIV/Hasanuddin ini,” ucapnya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Definisi Kearsipan itu sendiri menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip. Arsip secara esensial lahir dari transaksi administrasi. Tertib arsip akan berbanding lurus dengan transaksi administrasi. Indikator sehatnya suatu organisasi apabila pengelolaan arsip telah bermuara pada penyusutan arsip, ibarat tubuh mahluk hidup yang makanannya berproses didalam tubuh, ada yang menjadi energi adapula yang susut terbuang,” ulasnya.
“Penyusutan arsip ini menjadi bukti bahwa organisasi pencipta arsip dalam hal ini Kudam XIV Hasanuddin telah menyelenggarakan kearsipan secara benar, cermat, kredibel, efektif, efisien dan andal,” pungkasnya.
Usai sambutan dilaksanakan penyerahan cinderamata oleh kedua belah pihak dan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan arsip dengan cara pembakaran dan dilanjutkan kemudian dengan penandatanganan berita acara.

Sebagai acara terakhir, KaKudam melakukan pelepasan armada arsip secara simbolis dan disaksikan oleh Kabid Kearsipan dan Ka Irdam XIV Hasanuddin beserta seluruh peserta.
Turut hadir dalam acara pemusnahan, di antaranya, Ka Irdam, pejabat Aspers Kodam, pejabat Ajendam, pejabat Kakumdam, Kabag Akuntansi, Kasi Kudam dan Paku Satker.
Discussion about this post