By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Nusantara ChannelNusantara Channel
Notification Show More
Latest News
Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H, Sejumlah SPBU Di Kabupaten Bone Alami Antrian Panjang, Ini Penjelasan Kabid EBTSDA
News
Distaru Makassar Ajukan Pembahasan Lintas OPD Terhadap Bangunan Serbaguna Jl. Boulevard
Pemerintahan
Buka Musrenbang RKPD Tahun 2024, Ini Yang Disampaikan Bupati Bone
Nasional News
Satu Tekad Anggota Pelopor PKS Siap Menangkan PKS dan Anies Baswedan Jadi Presiden
Politik
Jelang Bulan Suci Ramadhan, KesbangPol Laksanakan Rakor Bersama Forkopimda dan Forkopincam, Ini Pesan Bupati Bone
News Pemerintahan
Aa
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
Reading: Oknum Pelaku Penganiayaan di Lantai II Satreskrim Polrestabes Makassar, Kini Menanti Gelar Perkara
Share
Aa
Nusantara ChannelNusantara Channel
  • News
  • Advertorial
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
Search
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nusantara Channel > Blog > Hukum Kriminal > Oknum Pelaku Penganiayaan di Lantai II Satreskrim Polrestabes Makassar, Kini Menanti Gelar Perkara
Hukum Kriminal

Oknum Pelaku Penganiayaan di Lantai II Satreskrim Polrestabes Makassar, Kini Menanti Gelar Perkara

Sila NC
Last updated: 2023/03/15 at 12:07 AM
Sila NC Published Maret 13, 2023
Share
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawira Wardany, ketika di temuai, Senin (13/3/2023) dok. NC.
SHARE

Nusantarachannel.co, Makassar – Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany, terkait laporan saudara Ishak Hamzah, saat ini tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/346/II/2023/Polda Sulsel/Polrestabes Makassar, yang tertanggal 20 Februari. Saudara Ishak Hamzah melaporkan lelaki HR (69), dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHAPidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari, Lat II layanan Satreskrim Polrestabes Makassar sekitar 15.30 Wita.

Jadi terkait laporan sdr Ishak Hamzah itu sudah kami terima laporannya dan sedang penyelidikan.

“Baik pelapor maupun terlapor dan saksi dalam peristiwa tersebut sudah kita periksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, di ruang penyidik saat ditemui, Senin (13/3/2023).

Kendati demikian, kata Iptu Prawira Wardany, hal ini masih menunggu satu lagi keterangan tambahan saksi yakni dari dokter forensik RS Bhayangkara Kelas II Makassar.

“Kalau berdasarkan jadwal, hari ini dokter tersebut memberikan keterangannya terkait dengan visum pelapor, namun konfirmasinya masih kita tunggu. Jika memang belum ada konfirmasinya hari ini, secepatnya akan kami panggil. Yang jelas kita periksa,” tambahnya.

“Setelah ini rampung, dalam waktu dekat kami secepatnya melaksanakan gelar perkara,” tutur pria berpangkat Inspektur Polisi Satu.

Sementara, Muhammad Sirul Haq, SH selaku kuasa hukum sdr Ishak Hamzah mengatakan terkait laporan klien kami, kini di tangani oleh Polres Pelabuhan Makassar.

“Tercatat tanggal 20 Februari bulan lalu, itu kami sudah laporkan, namun oknum pelaku penganiayaan belum juga di tahan,” ujranya pria yang akrab disapa Sirul kepada media, Senin (13/3/2023).

Setelah meminta penjelasan ke penyidik, ada keterangan tambahan saksi dokter forensik RS Bhayangkara kelas II Makassar dalam hal untuk menyempurnakan penyelidikan.

“Ya, kami berharap keterangan tambahan ini dan didukung bukti video serta visum sangat jelas bahwa penyidik mampu profesional dan transparan mengungkap fakta-fakta perilaku oknum pelaku penganiayaan terhadap klien kami,”  terang Sirul.

Di akhir penuturannya, kata Sirul Haq, oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap apa yang dilakukan klien kami.(Sil)

You Might Also Like

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

LKBH Makassar Minta Penyidik Periksa Rektor dan Dekan Atas Kematian Virendy Marjevi

Belum Pegang Surat Visum RS, Kasat Reskrim Polres Maros Sudah Mengumbar Hasilnya di Media, Ada Apa ?

Diduga Terobsesi Aplikasi Penjualan Organ, Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Anak Dibawah Umur

Singgah Belanja di Abdesir, Pemuda ini jadi Korban Pembusuran Oleh Geng Motor

TAGGED: Iptu Prawira Wardany, Ishak Hamzah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Korban penganiayaan, Menanti Gelar Perkara
Sila NC Maret 13, 2023
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
Hukum Kriminal

LKBH Makassar Minta Penyidik Periksa Rektor dan Dekan Atas Kematian Virendy Marjevi

Januari 27, 2023
Hukum Kriminal

Belum Pegang Surat Visum RS, Kasat Reskrim Polres Maros Sudah Mengumbar Hasilnya di Media, Ada Apa ?

Januari 23, 2023
Hukum Kriminal

Diduga Terobsesi Aplikasi Penjualan Organ, Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Anak Dibawah Umur

Januari 10, 2023

About US

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Subscribe US

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
Follow US

© 2023 Nusantara Channel. All Rights Reserved.

  • STRUKTUR REDAKSI
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Tentang Kami

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?