Nusantarachannel.co, Makassar – Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Prawira Wardany, terkait laporan saudara Ishak Hamzah, saat ini tahap penyelidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.
Sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/346/II/2023/Polda Sulsel/Polrestabes Makassar, yang tertanggal 20 Februari. Saudara Ishak Hamzah melaporkan lelaki HR (69), dugaan tindak pidana penganiayaan sebagai dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHAPidana yang terjadi pada hari Senin tanggal 20 Februari, Lat II layanan Satreskrim Polrestabes Makassar sekitar 15.30 Wita.
Jadi terkait laporan sdr Ishak Hamzah itu sudah kami terima laporannya dan sedang penyelidikan.
“Baik pelapor maupun terlapor dan saksi dalam peristiwa tersebut sudah kita periksa,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, di ruang penyidik saat ditemui, Senin (13/3/2023).
Kendati demikian, kata Iptu Prawira Wardany, hal ini masih menunggu satu lagi keterangan tambahan saksi yakni dari dokter forensik RS Bhayangkara Kelas II Makassar.
“Kalau berdasarkan jadwal, hari ini dokter tersebut memberikan keterangannya terkait dengan visum pelapor, namun konfirmasinya masih kita tunggu. Jika memang belum ada konfirmasinya hari ini, secepatnya akan kami panggil. Yang jelas kita periksa,” tambahnya.
“Setelah ini rampung, dalam waktu dekat kami secepatnya melaksanakan gelar perkara,” tutur pria berpangkat Inspektur Polisi Satu.
Sementara, Muhammad Sirul Haq, SH selaku kuasa hukum sdr Ishak Hamzah mengatakan terkait laporan klien kami, kini di tangani oleh Polres Pelabuhan Makassar.
“Tercatat tanggal 20 Februari bulan lalu, itu kami sudah laporkan, namun oknum pelaku penganiayaan belum juga di tahan,” ujranya pria yang akrab disapa Sirul kepada media, Senin (13/3/2023).
Setelah meminta penjelasan ke penyidik, ada keterangan tambahan saksi dokter forensik RS Bhayangkara kelas II Makassar dalam hal untuk menyempurnakan penyelidikan.
“Ya, kami berharap keterangan tambahan ini dan didukung bukti video serta visum sangat jelas bahwa penyidik mampu profesional dan transparan mengungkap fakta-fakta perilaku oknum pelaku penganiayaan terhadap klien kami,” terang Sirul.
Di akhir penuturannya, kata Sirul Haq, oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap apa yang dilakukan klien kami.(Sil)