Nusantarachannel.co, Gowa – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) langsung memproses anggotanya, Bripka RF yang dituding menyerobot lahan milik Kodam XIV/Hasanuddin di Kampung Panggentungan, Distrik Borongloe Daswati II, Sungguminasa, Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana yang dikonfirmasi, Selasa (7/6/2022) malam mengatakan, Bripka RF yang sebelumnya bertugas di Polres Gowa langsung ditarik ke Polda Sulsel. Di mana, Bripka RF langsung diproses di Propam Polda Sulsel.
“Bripka RF itu sebelumnya tugas di Gowa, tapi langsung ditarik ke Polda Sulsel guna menjalani proses hukum di Propam,” ungkapnya.
Komang menjelaskan, jika Bripka RF bukan orang yang mengaku pemilik lahan. Melainkan, Bripka RF hanya menjaga lahan tersebut atas suruhan orang lain.
“Jadi, dia itu cuma disuruh menjaga lahan Kodam XIV Hasanuddin yang diserobot. Ada orang yang mengaku pemilik lahan itu dan menyuruh Bripka RF untuk menjaga,” jelasnya.
Dengan adanya laporan dari Kodam XIV Hasanuddin, beber Komang, Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana langsung memerintahkan proses Bripka RF.
“Makanya langsung ditarik ke Polda Sulsel dan diproses hukum di Propam. Itu sudah perintah langsung Kapolda Sulsel,” tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Kodam XIV Hasanuddin menuding oknum anggota Polda Sulsel, Bripka RF menyerobot lahannya yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Discussion about this post