Nusantarachannel.co, Bulukumba –Satuan Reskrim Polres Bulukumba Polda Sulsel mengamankan seorang seorang pria dalam dugaan kasus penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pria berinisial AY (21), merupakan warga Bansalayya Kelurahan Borongrappoa Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Bulukumba, pada Kamis, 26 Mei 2022 sore.
AY diamankan polisi lantaran terlibat pada dugaan kasus penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur
Korbannya masih berusia 15 tahun, masih berstatus pelajar merupakan warga di salah satu Desa yang ada di Kecamatan Gantarang Bulukumba
Kasat Reskrim polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf mengatakan, Penangkapan seorang pria asal kecamatan Kindang, itu karena adanya laporan warga
“Kemarin sekitar pukul 15.20 Wita kita amankan seorang pria berinisial AY 21 tahun warga Bansalayya Kelurahan Borongrappoa, karena ada laporan warga telah membawa kabur anak orang yang masih dibawah umur, bahkan AY ini sempat ingin di massa oleh warga sekitar. Ungkap Muhammad Yusuf, Jumat 27 Mei 2022.
Lanjut ke… Korban Disekap di Kebun…
Discussion about this post