Nusantarachannel.co, Bantaeng – Sepuluh warga Bantaeng kembali melakukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantaeng.
Hal ini dikarenakan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh salah satu Partai Politik (Parpol)
Mereka melakukan pengaduan ke posko aduan masyarakat Bawaslu Kabupaten Bantaeng, setelah nama dan NIK mereka terdaftar pada akun Sipol.
Aduan Kali ini datang dari Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Bawaslu, aduan tersebut disampaikan secara langsung di posko aduan masyarakat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantaeng setelah melakukan pengecekan identitas melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dimana nama dan NIKnya terdaftar sebagai anggota di salah satu Partai Politik sekaligus Rabu, 31 Agustus 2022.
Hingga tanggal 31 Agustus 2022, Bawaslu Kabupaten Bantaeng telah menerima sebanyak 10 aduan dimana salah satunya adalah alumni kader SKPP.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng Saleh menyampaikan terkait dengan pencatutan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bantaeng telah menyampaikan saran perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng dan menyurati langsung partai yang bersangkutan.
“Kedepan giat pencegahan di OPD akan digencarkan sebagai langkah Pencegahan adanya NIK ASN yang tercatut lagi, kami menghimbau masyarakat yang merasa tidak terlibat dalam keanggotaan partai untuk segera mengecek NIKnya, terlebih khusus lagi kepada Calon Penyelenggara. Baik Panwascam,PPL,PTPS ,PPK,PPS dan KPPS agar betul-betul tidak tercatut dalam keanggotaan Partai Politik,” ujar Saleh.