Nusantarachannel.co, Makassar – Terkait Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Pada ayat ke enam Surat Edaran tersebut diperintahkan agar melakukan pemetaan, penghapusan tenaga non ASN dan untuk tenaga pengemudi, kebersihan dan pengamanan diberikan ke tenaga alih daya (outsourcing) dan status outsourcing tersebut bukan merupakan honorer di instansi tersebut.
Melihat hal itu, sejumlah tenaga non ASN dan keluarga mereka menjadi Gegana (Gelisah, Galau, Merana) terkait nasib mereka kedepannya.
Menilik hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Makassar Andi Siswanta Attas kepada Nusantarachannel.co, Kamis 9 Juni 2022 mengatakan bahwa terkait penghapusan tenaga non ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar sudah diantisipasi jauh-jauh hari oleh Wali Kota Makassar.
“Bapak Wali Kota Makassar sudah mengantisipasi hal tersebut dengan membentuk Laskar Pelangi. Laskar pelangi inilah yang menjadi tenaga outsourcing yang di pihak ketiga kan ke OPD masing-masing,” ucapnya.
“Apabila beban pendanaan Laskar Pelangi pada APBD, itu akan melanggar karena bisa tergolong honorer Pemkot, akan tetapi ini di pihak ketigakan ke OPD masing-masing,” ulasnya lagi.
“Karena terus terang di Pemkot Makassar ini kita masih kekurangan sekitar 12.800 tenaga, sedangkan untuk jatah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu cuma 500 orang dan di buka untuk umum. Bayangkan saja pak, setiap tahunnya, PNS yang pensiun itu sekitar 1000 orang dan tenaga PPPK cuma 500 orang tentu tahun-tahun kedepannya kita akan kekurangan pegawai,” tuturnya.
“Keinginan kami agar biarlah tenaga honorer kami yang 12.800 ini saja yang berjuang untuk mendapatkan kuota PPPK. Dan ini kita sudah meminta ke Komisi 10 DPR RI agar menambahkan 500 orang lagi tenaga PPPK dalam kunjungannya beberapa waktu lalu, karena untuk tenaga PPPK di pusat regulasi dan seleksinya tapi penggajiannya dibebankan ke APBD. Biarlah kami menanggung 500 dan pusat menanggung 500,” harapnya.
Siswanta juga menyampaikan bahwa untuk tenaga non ASN agar tak usah gelisah, karena pihak Pemerintah Kota Makassar sangat memikirkan hal ini.
“Kasihan juga apabila tanggal 28 November 2022 nanti seluruh pegawai non ASN yang ada tidak boleh lagi bekerja. Tentu ini sangat memperihatinkan sekali. Untuk itu kami sebagai perpanjangan tangan Wali Kota Makassar tetap memikirkan nasib pegawai non ASN kami,” lanjutnya.
“Terkait regulasi untuk Laskar Pelangi sebagai tenaga outsourcing, kita pakai Perwali dan saat ini sudah selesai dari bagian Hukum dan nanti setelah ada di meja saya, akan kami update ke awak media,” tutupnya.
Discussion about this post