Nusantarachannel.co – Komunitas Anak Pelangi (K-Apel) melaksanakan Tarhib Ramadan pada Minggu (20/3/2022) di Lorong Dg. Jakking Parangtambung, Makassar.
Mengangkat tema Ramadhan Bulan Berbudaya dan Membudayakan Diri, K-Apel berkolaborasi dengan Tapak Suci Putra Muhammadiyah Cabang 37 Parangtambung menampilkan atraksi budaya berdasarkan kearifan lokal.
Tari Paduppa, Tari Alosi RI Polo Dua, rangkaian puisi Ibu-ibu Rempong dan Ibu-ibu Dg. Jakking serta puisi dan penampilan heboh dari nenek-nenek Lorong Dg. Jakking.
Dari Perguruan Tapak Suci Putra Muhammadiyah Cabang 37 Parangtambung menampilkan jurus tunggal yang dibawakan beregu dan ganda putra dengan tarung menggunakan alat.
Sebagai acara utama, digelar diskusi budaya yang dikemas menjadi obrolan santai sebagai pembicara Yudhistira Sukatanya (Sutradara Teater) dan M. Amir Jaya (Penyair) serta Arwan D. Awing (Jurnalis) didaulat menjadi moderator.
Dalam dialog singkat tersebut, terungkap bahwa Tarhib Ramadan itu artinya adalah melakukan kegiatan menyambut bulan Ramadhan, yang mana salah satunya dengan mengunjungi orang tua untuk meminta maaf, begitupun budaya membangunkan warga makan sahur juga budaya yang perlu dilestarikan.
Rahman Rumaday founder K-APEL ditemui oleh Nusantara Channel.co mengatakan bahwa ada tiga tujuan tarhib yang dicapai pada pagelaran ini.
“Pertama itu bertahniah atau menggembirakan/menghibur orang, kedua membumikan Al-Quran dengan bacaan oleh anak K-Apel dan terakhir unsur dakwah berupa pau-pau (dialog),” ungkapnya.
“Melalui media ini, saya juga sangat disupport oleh Perguruan Tapak Suci Putra Muhammadiyah Cabang 37 Parangtambung Bapak Hermanto SE dengan suguhan atraksi pencak silat,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara ini, Rusdin Tompo, Rusdi Embas (Direktur Makassar Channel), Sudarman Djony (Direktur Waktu.co.id), Rusdin Muchtar (Direktur Utama PT. Mangulawa Media Nusantara) serta Syahrir Patakaki (Penyair).
Usai acara, para tamu dan undangan di jamu makan malam oleh ibu-ibu binaan K-Apel Lorong Dg Jakking Parangtambung.
Discussion about this post