Nusantarachannel.co, Makassar – Tenaga Outsourcing PT. Indah Cargo Logistik cabang Makassar mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin, (9/5/2022).

Tenaga Outsourcing diwakili Syarifuddin akrab disapa Olleng didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Pembela Kesatuan Indonesia Bersatu (Pekat IB) Andi Akbar, SH melaporkan nasibnya terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. Karyawan Indonesia Sejahtera (PT. Karis) atas usulan PT. Indah Cargo Logistik cabang Makassar.
Sepuluh tenaga outsourcing memberikan kuasanya kepada Olleng untuk melakukan mediasi terkait sisa kontrak kepada perusahaan difasilitasi oleh Disnaker.
Aduan diterima oleh Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Makassar Andi Sunrah Djaya, S.Sos.

Andi Sunrah ketika ditemui media mengatakan bahwa aduan para pekerja tenaga outsourcing diterima dulu dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dari Disnaker dan pihak manajemen PT. Indah Cargo Makassar.
“Jadi saat ini, cukup perwakilan pekerja saja yang membuat laporan. Nanti kami akan membuat pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk dimediasi,” jelasnya.
“Dari hasil mediasi itu, kita akan mencari alasan-alasan dari perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Apakah karena pihak pekerja ada kelalaian atau pelanggaran berat, atau karena pihak perusahaan melakukan efisiensi karena menderita kerugian, ini tentu akan diketahui apakah betul merugi atau tidak berdasarkan hasil audit,” terangnya lagi.
Baca juga : Kembali Makan Korban, Tenaga Outsourcing PT. Indah Cargo Logistik Dipecat Sepihak
Lanjut ke halaman berikutnya…
Discussion about this post