Nusantarachannel.co — Bertepatan dengan My Day atau Hari Buruh se Dunia menjadi hari buruk bagi tenaga outsourcing di PT. Indah Cargo cabang Makassar.
10 orang tenaga outsourcing yang berada di bawah bendera PT. Karyawan Indonesia Sejahtera (PT. KARIS) mempertanyakan nasib mereka yang diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumya.
Bukan itu saja menurutnya, kriteria pemutusan kontrak kerja juga tidak dibuat secara transparan, tapi terkesan sembunyi-sembunyi dan penuh dengan nepotisme.
Hal ini diungkapkan oleh Syaripuddin atau akrab disapa Olleng mewakili rekannya kepada media, Minggu (1/5/2022).
Kepada media meminta transparansi penilaian kinerja yang dimaksud dalam poin pasal 9 ayat 1 yang menjadi dasar pemutusan kontraknya.
Adapun dasar pemutusan kontrak bunyinya “gagal melaksanakan tugas sesuai yang diharapkan pihak klien atau gagal bertindak sesuai perjanjian ini dan pihak klien memutuskan kontrak pekerja sebelum masa kontrak berakhir dengan bukti dan penilaian dari klien.”
“Hal ini yang saya pertanyakan, transparansi penilaian yang tidak bisa dijawab oleh Korwil, Kacab maupun HRD. Bahwa salah satu chat dari Kacab ada buktinya mengatakan bahwa ini diputuskan berempat yaitu, Korwil, Kacab, HRD dan Kepala sopir,” tuturnya.
“Maka itu saya meminta agar pihak manejemen PT. Karis dan PT. Indah Group datang ke Makassar untuk mengaudit semuanya, siapa yang layak diusulkan untuk diputus atau perpanjang,” tegasnya.
“Sekedar informasi pak, saya sudah kerja 3 tahun 4 bulan. Atas nama Fazli tenaga loading sudah 2 tahun lebih juga. Selama 3 tahun 4 bulan lebih bekerja, cuma sehari saja saya tidak masuk kerja karena sakit. Itulah saya heran, dan mekanismenya juga tidak jelas, tanpa pemberitahuan sama sekali. Semoga usulan pemutusan kontak kerja ini bukan atas dasar suka tidak suka, bukan juga karena yang dipertahankan karena kedekatan dan punya hubungan kekerabatan,” keluhnya.
“Perlu diaudit oknum-oknum pemutus kebijakan di Indah Makassar. Saya siap dipanggil dan buka-bukaan,” tutupnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait kriteria penilaian pengusulan pemberhentian kontrak kepada Korwil, Kacab Indah Cargo Makassar dan dari pihak PT. Karis, mereka enggan berkomentar.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengarahkan pihak yang bersangkutan untuk melaporkan.
“Yang bersangkutan harus buat laporan dengan mengisi Form yang disiapkan oleh Disnaker,” ucap Nielma
Nielma juga menambahkan bahwa Disnaker mulai berkantor usai libur lebaran.
“Kantor masuk tanggal 9 mei,” singkatnya.
Baca juga : Kembali Makan Korban, Tenaga Outsourcing PT. Indah Cargo Logistik Dipecat Sepihak
Discussion about this post