ADVERTISEMENT
  • Nusantara Channel
  • STRUKTUR REDAKSI
  • Tarif Iklan
  • Tarif Iklan
  • Tentang Kami
Nusantara Channel
Advertisement
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita
No Result
View All Result
Nusantara Channel
No Result
View All Result
DPRD Kota Makassar
Home Hukum Kriminal

Terdakwa Perwira Polisi AKBP Mustari, Pemerkosa Remaja Putri Menjalani Persidangan

Mei 26, 2022
Foto, Sidang Perwira Polda Sulsel AKBP Mustari terdakwa Pemerkosa remaja putri berkali-kali

Foto, Sidang Perwira Polda Sulsel AKBP Mustari terdakwa Pemerkosa remaja putri berkali-kali

NusantaraChannel.co GOWA— Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang perdana AKBP Mustari, perwira Polda Sulsel atas dugaan pemerkosaan.

AKBP Mustari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperkosa gadis ABG berkali-kali. Jaksa meyakini jika AKBP Mustari telah melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU 17 tentang Perlindungan Anak.

BeritaLainnya

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Kuasa Hukum Keluarga Virendy : Berdasarkan Dua Alat Bukt, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka

“Iya sidangnya, Rabu 25 Mei kemarin. Terdakwa kita Dakwah UU Perlindungan anak,” ujar Jaksa Penuntut Umum Asrul saat dimintai konfirmasi, Kamis 26 Mei 2022.

Asrul menjelaskan, bahwa terdakwa AKBP Mustari di dakwah dengan Pasal 81 Ayat 1 yang merujuk pada tindak kekerasan seksual alias pemerkosaan yang disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korbannya. Kemudian, dalam dakwaan Pasal 81 Ayat 2 adalah tindak pemerkosaan yang dilakukan dengan cara tipu muslihat. Pemerkosaan juga dilakukan dengan bujuk rayu terdakwa terhadap korban.

“Dakwaan dasarnya itu kalau dia Pasal 81 Ayat 1 itu ancaman kekerasan sama kekerasan. Persetubuhan dilakukan tapi cara untuk melakukan persetubuhan itu dengan kekerasan,” kata Asrul.

“Tapi kalau 81 Ayat 2 itu beda di cara saja. Karena itu dilakukan dengan bujuk rayu, tipu muslihat,” sambungnya

Asrul menyebut, dakwaan kepada perbuatan AKBP mustari dapat dikatakan sebagai perbuatan berlanjut. Sebab, pemerkosaan yang dilakukan AKBP Mustari terjadi berkali-kali.

“Pemerkosaannya ini lebih dari sekali. Jadi ada Juncto di Pasal 65 dan 64 (KUHP) perbuatannya berlanjut beberapa kali,” kata Asrul.

Lebih lanjut, Asrul menambahkan, bahwa sidang agenda eksepesi terdakwa AKBP Mustari telah digelar pada Rabu 25 Mei kemarin. Sehingga, untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 31 Mei 2022 mendatang.

“Jadi sidang selanjutnya nanti itu agenda mendengarkan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa,” terang Asrul.

Sekedar diketahui, sekitar pada pertengahan April 2022 kemarin polisi telah melimpahkan tersangka AKBP Mustari dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Polisi melimpahkan berkas perkara pemerkosaan tersangka AKBP Mustari dengan korbannya remaja putri itu lantaran sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kejati Sulsel yang menerima berkas perkara itu langsung menyerahkan ke Kejari Gowa agar menyusun berkas dakwaan AKBP Mustari pada April 2022.

Pihak Kejari Gowa mengaku mengambil kasus tersebut karena kasus pemerkosaan terjadi di Kabupaten Gowa. Namun, Kejari Gowa juga terus koordinasi dengan jaksa Kejati Sulsel agar bisa turut menjadi tim jaksa penuntut umum di persidangan.

Tags: Pengadilan Negeri SungguminasaPolda Sulsel
Share74Tweet46Send

Related Posts

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu
Hukum Kriminal

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
Kuasa Hukum Keluarga Virendy : Berdasarkan Dua Alat Bukt, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka
Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Keluarga Virendy : Berdasarkan Dua Alat Bukt, Penyidik Sepatutnya Telah Menetapkan Tersangka

Februari 1, 2023
LKBH Makassar Minta Penyidik Periksa Rektor dan Dekan FT UNHAS Atas Kematian Virendy Marjevi
Hukum Kriminal

LKBH Makassar Minta Penyidik Periksa Rektor dan Dekan FT UNHAS Atas Kematian Virendy Marjevi

Januari 27, 2023
Belum Pegang Surat Visum RS, Kasat Reskrim Polres Maros Sudah Mengumbar Hasilnya di Media, Ada Apa ?
Hukum Kriminal

Belum Pegang Surat Visum RS, Kasat Reskrim Polres Maros Sudah Mengumbar Hasilnya di Media, Ada Apa ?

Januari 23, 2023
Diduga Terobsesi Aplikasi Penjualan Organ, Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Anak Dibawah Umur
Hukum Kriminal

Diduga Terobsesi Aplikasi Penjualan Organ, Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Anak Dibawah Umur

Januari 10, 2023
LKBH Makassar Nilai Kapolsek Rappocini Tidak Patuh Panggilan PN Makassar
Hukum Kriminal

LKBH Makassar Nilai Kapolsek Rappocini Tidak Patuh Panggilan PN Makassar

Januari 2, 2023
Load More

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 86.9k Followers
  • 23.7k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dua Gadis Pelaku Penganiayaan dalam Video di Bulukumba Diperiksa Polisi

Dua Gadis Pelaku Penganiayaan dalam Video di Bulukumba Diperiksa Polisi

Mei 28, 2022
Jarimu Harimaumu, Akun FB AW Dilaporkan UU ITE, Putri Dakka : Tiada Kejahatan yang Sempurna

Jarimu Harimaumu, Akun FB AW Dilaporkan UU ITE, Putri Dakka : Tiada Kejahatan yang Sempurna

Mei 30, 2022
3 Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas Ditangkap Polisi, Ada Apa? 

3 Calon Mahasiswa Kedokteran Unhas Ditangkap Polisi, Ada Apa? 

Mei 27, 2022
Keluarga Abdul Patta Karaeng Lolo Keberatan Kerukunan Keluarga Pakai Nama Karaeng Tanaberu

Keluarga Abdul Patta Karaeng Lolo Keberatan Kerukunan Keluarga Pakai Nama Karaeng Tanaberu

Oktober 24, 2022
Konferensi Kerja PGRI

Konferensi Kerja Nasional III PGRI

0
Kompetensi

Kompetensi “Dihabisi” Dalam Diskusi Media

0
Bukan Gambang, Wartawan Jembatan Pengetahuan Masyarakat

Bukan Gambang, Wartawan Jembatan Pengetahuan Masyarakat

0
Ini Perjuangan Siswi SLBN 1 Makassar Menuju Berlin Jerman

Ini Perjuangan Siswi SLBN 1 Makassar Menuju Berlin Jerman

0
Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Februari 7, 2023
Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023

Recent News

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Februari 7, 2023
Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
Nusantara Channel

Media Nusantara Channel
Penerbit: PT Mangulawa Media Nusantara
Alamat: JL. ABD. DG. SiruaNo. 350

Nusantara Channel Category

  • Advertorial
  • Ekobis
  • Entertainment
  • Hobby
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Loker
  • Nasional
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Profil & Opini
  • Regional
  • Religi
  • Sastra
  • Sekitar Kita
  • Sport
  • Tempo Doeloe
  • TNI-POLRI
  • Video
  • Viral

Follow Us

Berita Terkini

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Ecological Fiscal Transper Upaya Mereduksi Krisis Lingkungan Global

Februari 7, 2023
Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Andi Pasamangi Wawo Kembali Jadi Ketua Pengurus Mesjid Al Hidayah

Februari 6, 2023
Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Cinta, Dari Pemulung Jadi Badut Demi Bayar Uang Sekolah

Februari 5, 2023
Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Fakta Baru Kematian Virendy, Ditengarai Bukan di Tompobulu

Februari 5, 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Pendidikan
    • Ekobis
    • Hukum Kriminal
    • TNI-POLRI
  • Advertorial
    • Profil & Opini
  • Sastra
  • Sport
  • Viral
  • Tempo Doeloe
  • Hobby
  • Sekitar Kita

© 2022 NUSANTARA CHANNEL |by.rhynaldking.